Pengertian Konstitusi ~ Konstitusi dapat diartikan sebagai aturan atau ketentuan dasar yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan oleh suatu negera. Di Indonesia sendiri, konstitusi tertinggi berada di tangan UUD (Undang Undang Dasar) 1945. Berlakunya konstitusi yang sekarang ini tidak terlepas dari perubahan yang terjadi. Tercatat terdapat empat kali perubahan sebelum digunakannya konstitusi yang sekarang. Nah berikut ini Zona Siswa akan merangkum sejarah perkembangan konstitusi yang terdapat di negeri kita tercinta, Indonesia. Semoga bermanfaat.

Pengertian Konstitusi, Apa itu Konstitusi, Definisi Konstitusi, Sejarah Konstitusi, Fungsi Konstitusi, Tujuan Konstitusi, Konstitusi di Indonesia, Perkembangan Konstitusi di Indonesia, Perubahan Konstitusi, Prosedur Perubahan Konstitusi.
Sejarah Perkembangan Konstitusi Indonesia

1. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Undang-undang Dasar 1945 sebagai salah satu bagian dari hukum dasar yang memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan-aturan ketatanegaraan lainnya. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan. Pada tahap ini pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi dalam dua periode sebagai berikut.

a. Periode 18 Agustus 1945 - 14 November 1945
- Bentuk negara : negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan : republik
- Bentuk kabinet : kabinet presidensial

b. Periode 14 November 1945 - 27 Desember 1949
- Bentuk negara : negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan : republik
- Bentuk kabinet : kabinet parlementer

Sistematika sebelum amandemen dari Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

a. Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri atas 4 alinea.
b. Batang Tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal.
c. Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus (di kemudian hari penjelasan ini dicabut dalam amandemen ke-4)

BACA JUGA: Pengertian Konstitusi

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 — 17 Agustus 1950)

Setelah terjadi aksi militer Belanda II, bangsa Indonesia memasuki babak baru untuk mencapai pengakuan kemerdekaannya. Bangsa Indonesia harus menghadapi pembentukan negaranegara federal/bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang digunakan. Akhirnya, setelah dihasilkan rancangan UUD RIS maka rancangan itu segera diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian.

Konstitusi RIS 1949 disahkan melalui Keputusan Presiden pada tanggal 31 Januari 1950 No. 48 (LN. 50-3) dan diundangkan pada tanggal 6 Februari 1950.

Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut.
a. Bentuk negara : negara federasi/serikat
b. Bentuk pemerintahan : republik
c. Bentuk kabinet : parlementer

Sistematika dari konstitusi RIS 1945 adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea.
b. Batang tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal.
c. Tidak ada penjelasan.

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Keadaan negara serikat tidak bertahan lama. Satu demi satu negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950 terbentuklah negara kesatuan sebagai penjelmaan dari Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian, pada tanggal 15 Agustus 1950 terbentuklah undang-undang dasar baru menggantikan UUD RIS. Undang-undang tersebut dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Berdasarkan UUD 1950, maka bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet sebagai berikut:
a. Bentuk negara : negara kesatuan
b. Bentuk pemerintahan : republik
c. Bentuk kabinet : parlementer 

UUD 1945 memiliki sistematika sebagai berikut.
a. Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea. Namun, rumusannya tidak sama dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
b. Batang tubuh terdiri atas 6 Bab dan 146 Pasal.
c. Tidak ada penjelasan.

BACA JUGA: Prosedur Perubahan Konstitusi Menurut Undang-undang

4. Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 –sekarang)

Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik, bahkan menimbulkan kekacauan di berbagai bidang. Beberapa kekacauan tersebut karena banyak partai politik yang garis politiknya berbedabeda sehingga menambah munculnya partai politik. Akhirnya, berakibat sering terjadi pergantian kabinet.

Selain itu, terbentuk badan konstituante yang diharapkan dapat menghasilkan sebuah UUD yang dapat membawa stabilitas politik ternyata mengalami kegagalan. Oleh karena itu, tidak mungkin lagi mempertahankan UUDS 1950 yang mempergunakan demokrasi liberal. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit yang salah satu isinya ingin kembali mempergunakan UUD Negara RI Tahun 1945.

Sejak itulah, bangsa Indonesia kembali memakai konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945. Berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan kabinet sebagai berikut.
a. Bentuk negara : negara kesatuan
b. Bentuk pemerintahan : republik
c. Bentuk kabinet : presidensial

Sistematika UUD Negara RI Tahun 1945 sebelum amandemen adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan terdiri atas 4 alinea.
b. Batang Tubuh terdiri atas 16 Bab dan 37 Pasal.
c. Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus.

Setelah berakhirnya masa Orde Lama dan Orde Baru, bangsa Indonesia memasuki masa Reformasi. Masa Reformasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan transparansi di segala bidang. Untuk menyelaraskan perkembangan zaman yang semakin kompleks ini maka konstitusi pun harus diadakan perubahan.

Demikianlah penjelasan mengenai Sejarah Perkembangan Konstitusi di Indonesia, semoga apa yang dijelaskan di atas dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi teman-teman sekalian yang sedang mempelajari materi tentang konstitusi. Apabila ada pertanyaan berkaitan dengan penjelasan di atas, silahkan lanyangkan saja melalui kolom komentar di bawah ini. Terima kasih..