Pengertian Konstitusi ~ Konstitusi bagi suatu negara merupakan dasar dari cara pelaksanaan dan penyelenggaraan suatu negara. Dijelaskan di artikel sebelumnya, bahwa Indonesia mengalami pergantian atau perubahan konstitusi sampai empat kali sebelum mencapai konstitusi negara yang kita pakai sekarang. Lalu, bagiaman kah sebenarnya prosedur pergantian konstitusi? Berikut ini Zona Siswa akan mencoba menjelaskannya untuk teman-teman sekalian. Semoga bermanfaat.

Pengertian Konstitusi, Apa itu Konstitusi, Definisi Konstitusi, Sejarah Konstitusi, Fungsi Konstitusi, Tujuan Konstitusi, Konstitusi di Indonesia, Perkembangan Konstitusi di Indonesia, Perubahan Konstitusi, Prosedur Perubahan Konstitusi.
Prosedur Perubahan Konstitusi

Menurut C.F. Strong, ada empat macam prosedur perubahan konstitusi adalah sebagai berikut.

1. Amandemen konstitusi yang dibuat oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap dilaksanakan sesuai dengan pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga kemungkinan berikut.
  • Pertama, untuk mengamandemen konstitusi, sesi dari pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh setidaknya sejumlah tertentu anggota tertentu (kuorum).
  • Kedua, untuk mengubah konstitusi, lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian pemilihan diadakan. Perwakilan rakyat ini harus diperbarui dan kemudian menjalankan wewenang mereka untuk mengubah konstitusi.
  • Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem perakitan dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, dua kamar dari Badan Perwakilan Rakyat harus mengadakan sidang bersama. Majelis gabungan ini, dengan cara yang sama dengan cara pertama, otoritas untuk mengubah konstitusi.
2. Konstitusi dirubah oleh rakyat melalui referendum. Jika ada kemauan untuk mengubah konstitusi maka lembaga negara yang berwenang untuk itu mengusulkan perubahan kepada rakyat melalui referendum. Amandemen konstitusi yang diusulkan dipersiapkan sebelumnya oleh lembaga yang berwenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini orang-orang menyatakan pendapat mereka dengan menerima atau menolak usulan perubahan yang telah diajukan kepada mereka. Penentuan penerimaan atau penolakan atas perubahan yang diusulkan ditetapkan dalam konstitusi.

3. Amandemen konstitusi berlaku untuk negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Amandemen konstitusi terhadap negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian besar negara-negara bagian. Ini dilakukan karena konstitusi di negara serikat dianggap sebagai kesepakatan antara negara-negara bagian. Amandemen konstitusi yang diusulkan dapat diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini badan perwakilannya, tetapi kata akhirnya ada di negara bagian. Selain itu, perubahan yang diusulkan juga dapat berasal dari negara bagian.

4. Amandemen konstitusi yang dibuat dalam konvensi atau oleh lembaga negara khusus yang didirikan semata-mata untuk tujuan amandemen. Ini dapat dilakukan baik dalam negara kesatuan atau negara kesatuan. Jika ada kemauan untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendirikan lembaga negara khusus yang tugas dan wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usulan perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan legislatif dan mungkin juga berasal dari pemegang kekuasaan legislatif dan mungkin juga berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Jika lembaga negara khusus telah melaksanakan tugas dan kekuasaannya sampai akhir, dengan sendirinya lembaga itu dibubarkan.

Miriam Budiarjo (Miiriam Budiardjo: 2008) mengemukakan empat macam prosedur amandemen konstitusi, yaitu sebagai berikut.
  1. Sesi legislatif ditambah beberapa kondisi seperti kuorum dan jumlah minimum anggota legislatif untuk menerima perubahan.
  2. Referendum atau plebisit, misalnya: Swiss dan Australia
  3. Negara-negara bagian dalam negara federal harus menyetujui, misalnya, Amerika Serikat
  4. Pembahasan khusus (konvensi khusus), contoh beberapa negara Amerika Latin

Amandemen UUD 1945 Republik Indonesia berarti mengubah UUD 1945 Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat fungsi dan kedudukan UUD 1945 dengan mengakomodasi aspirasi politik yang berkembang untuk mencapai tujuan negara sebagaimana ditentukan oleh Konstitusi itu sendiri. Cara mengubah setiap konstitusi dan praktik pelaksanaannya memiliki cara tersendiri dalam menetapkan konstitusi.

BACA JUGA: Sejarah Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 37 yang berwenang untuk melakukannya adalah MPR. Amandemen UUD 1945 Republik Indonesia dilakukan selama Sidang Umum MPR. Amandemen tersebut dimaksudkan agar UUD Negara Republik Indonesia disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan aspirasi rakyat.

Di Indonesia, prosedur untuk mengubah Konstitusi diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang telah diubah. Dinyatakan bahwa untuk mengubah Konstitusi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Amandemen yang diusulkan terhadap pasal-pasal Konstitusi dapat dijadwalkan dalam sesi Majelis Permusyawaratan Rakyat jika diajukan oleh paling sedikit 1/3 dari total anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Setiap usulan amandemen terhadap pasal-pasal Konstitusi disampaikan secara tertulis dan dengan jelas menunjukkan bagian yang diusulkan untuk diubah dan alasannya.
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari total anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Keputusan untuk mengubah pasal-pasal Konstitusi harus mendapat persetujuan paling sedikit lima puluh persen ditambah satu anggota dari semua anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.


Demikianlah penjelasan mengenai langkah-langkah atau Prosedur Perubahan Konstitusi, semoga apa yang dijelaskan di atas bisa bermanfaat dan berguna bagi teman-teman sekalian. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun isi penjelasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Terima kasih…