Fungsi dan Jenis Pajak ~ Pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal (kebijakan anggaran), karena tindakan menaikkan atau menurunkan pajak dilakukan dalam rangka mengelola anggaran negara. Misalnya, jika pemerintah ingin menaikkan pendapatan negara maka cara yang ditempuh di antaranya menaikkan tarif pajak, menambah jenis pajak baru, mengoptimalkan cara pemungutan pajak, dan membasmi korupsi dalam perpajakan. Nah, setelah kemarin kita membahas Pengertian Pajak, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan mencoba melenjautkannya dengan membahas Fungsi & Jenis Pajak, semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Fungsi Pajak

Pajak memegang peranan yang sangat penting bagi suatu negara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara, yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat. Pajak mempunyai fungsi utama sebagai berikut.

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara, yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur (regulered) tersebut antara lain:
  • memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
  • pajak dapat dipakai untuk menghambat laju inflasi;
  • pajak dipakai sebagai alat untuk mendorong ekspor, misalnya pajak ekspor barang 0%;
  • untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribusi)
Pajak mempunyai fungsi pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.

4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan keadaan ekonomi, misalnya dengan menetapkan pajak yang tinggi, pemerintah dapat mengatasi inflasi, karena jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Dan, untuk mengatasi deflasi atau kelesuan ekonomi, pemerintah dapat menurunkan pajak . Dengan menurunkan pajak, jumlah uang yang beredar dapat ditambah sehingga kelesuan ekonomi yang di antaranya ditandai dengan sulitnya pengusaha memperoleh modal dapat diatasi. Dengan demikian, perekonomian diharapkan senantiasa dalam keadaan stabil.

Fungsi Pajak dan Jenis-jenis Pajak


B. Jenis-jenis Pajak

Berbagai macam pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat dapat dikelompokkan berdasarkan sifat, subjek pajak, objek pajak dan instansi pemungut.

Ditinjau dari sifatnya, pajak digolongkan menjadi dua jenis; pajak langsung dan pajak tidak langsung.

  1. Pajak Langsung (Direct Tax)
    Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala pada wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) yang dibuat oleh kantor pajak. Pada intinya, surat ketetapan pajak (kohir) memuat berapa besar pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak, sebab pajak ini tidak bisa dialihkan kepada pihak lain, berbeda dengan pajak tidak langsung yang bebannya bisa dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung yaitu pajak penghasilan dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

  2. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
    Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak hanya jika wajib pajak melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu. Oleh karena itu, pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala, pajak hanya bisa dipungut jika terjadi perbuatan atau peristiwa tertentu yang menimbulkan kewajiban membayar pajak. Contoh pajak tidak langsung yaitu, pajak penjualan atas barang mewah. Pajak ini hanya bisa dikenakan, jika ada wajib pajak yang melakukan penjualan barang mewah.

Ditinjau dari siapa yang menganut, pajak digolongkan menjadi dua; pajak negara (pusat) dan pajat daerah (lokal).

  1. Pajak negara (pusat)
    Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Dirjen Bea dan Cukai. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Bea Meterai.

  2. Pajak daerah (lokal)
    Pajak daerah (lokal) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II. Contoh: Pajak Radio, Pajak Televisi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Sarang Burung Walet.

Ditinjau dari objek yang dikenakan, pajak digolongkan menjadi dua; pajak subjektif dan pajak objektif.

  1. Pajak subjektif
    Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya (orangnya), di mana keadaan diri pajak dapat memengaruhi jumlah yang harus dibayar. Contoh: pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

  2. Pajak objektif
    Pajak objektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya. Contoh: pajak kekayaan, bea masuk, bea meterai, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.

Semoga penjelasan di atas tentang Fungsi dan Jenis-jenis Pajak bisa bermanfaat dan tentunya menambah pengetahuan Sobat sekalian. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Terima kasih… ^^ Maju Terus Pendidikan Indoensia ^^

Baca juga:

  1. Pengertian Pajak
  2. Tarif Pajak