Pengertian Perjanjian Internasional ~ Bangsa-bangsa di dunia sudah lama melaksanakan hubungan dengan bangsa lain. Ketentuan atas hubungan yang dapat mengikat dua atau beberapa pihak telah dibuat. Aturan-aturan tersebut harus ditaati oleh pihak yang mengadakan hubungan/perjanjian. Ketentuan ini dinamakan Pacta Sunt Servanda. Apa sih perjanjian internasional itu? Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan mencoba membahasnya secara lengkap di sini. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

Usaha saling menghormati, berhubungan, bekerja sama, dan hidup berdampingan secara damai antarbangsa tersebut dapat diwujudkan melalui perjanjian internasional. Para ahli memberi definisi yang beragam mengenai perjanjian internasional.

  1. G. Schwarzenberger (1967)
    Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.

  2. Oppenheim (1996)
    Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.

  3. Mochtar Kusumaatmadja (1982)
    Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

Pengertian Perjanjian Internasional


Adapun pengertian perjanjian internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.

  1. Konvensi Wina 1969.
    Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

  2. Konvensi Wina 1986.
    Perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional.

  3. UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.
    Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

  4. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
    Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Itulah beberapa pengertian dan batasan perjanjian internasional. Berdasarkan beberapa pengertian dan batasan perjanjian internasional tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan hal sebagai berikut.
  1. Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan kesepakatan atau persetujuan.
  2. Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional.
  3. Objek perjanjian internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional.
  4. Perjanjian internasional dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis
  5. Hukum yang mengatur perjanjian internasional adalah hukum internasional bukan hukum nasional

Dalam kehidupan masyarakat internasional, perjanjian internasional mempunyai fungsi yang tidak dapat diabaikan. Perjanjian internasional merupakan sarana pengembang kerja sama internasional secara damai. Beberapa sengketa internasional dapat diselesaikan dengan sarana perjanjian internasional.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang perjanjian internasional, baik klasifikasi, istilah-istilah, tahapan, asas, pembatalan, dan berakhirnya perjanjian internasional, Sobat bisa baca di artikel Perjanjian Internasional.


Terima kasih sudah berkenan membaca artikel tersebut di atas tentang Pengertian Perjanjian Internasional, semoga bisa bermanfaat. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share nya ya Sobat. ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^