Pengertian Keadilan - Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal munculnya filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai yang bersifat etik, filosofis, hukum, sampai pada keadilan sosial. Banyak orang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan yang dimiliki. Untuk menjadi adil terlihat mudah, tetapi tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia. Apa sih keadilan itu? Nah, Zona Siswa pada kesempatan kali ini akan mencoba membahasnya di sini. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Pengertian Keadilan

Kata keadilan dalam bahasa Inggris adalah justice. Kata justice memiliki makna secara atributif dan sebagai tindakan. Secara atributif justice berarti suatu kuasalitas yang adil atau fair. Sebagai tindakan, justice berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak atau hukuman.

Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.

Pengertian Keadilan

Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar, tidak memihak. Ada beragam definisi keadilan, antara lain adalah sebagai berikut.


  1. Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
  2. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
  3. Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
  4. Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.

Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:


  1. Keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antara manusia.
  2. Keadilan berisi sebuah keseimbangan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya.
  3. Perlakuan itu tidak pandang bulu atau pilih kasih, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

B. Macam-macam Keadilan

Berkaitan dengan istilah keadilan, ada lima jenis keadilan menurut Aristoteles, yaitu sebagai berikut.

  1. Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-jasanya. Contohnya, seseorang akan menerima sanksi sebagai akibat dari pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
  2. Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya. Contohnya, seorang karyawan akan diberi gaji sesuai dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.
  3. Keadilan kodrat alam, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuai dengan hukum alam. Contohnya, seseorang akan memperlakukan orang lain dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.
  4. Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus. Contohnya, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan yang telah diberlakukan.
  5. Keadilan perbaikan, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang yang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya, permintaan maaf melalui media massa karena telah mencemarkan nama baik seseorang.

Semoga penjelasan mengenai Pengertian Keadilan di atas bisa bermanfaat bagi sobat sekalian. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan dari artikel di atas, mohon kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share nya ya Sobat. Terima kasih… ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^