Penggabungan Badan Usaha ~ Penggabungan atau kombinasi badan usaha adalah kerja sama beberapa perusahaan atau badan usaha yang awalnya berdiri terpisah. Dalam praktek sehari-hari, seringkali ada beberapa badan usaha yang pada awalnya berdiri sendiri bergabung bersama. Kombinasi ini dapat bersifat abadi dan sebagian bersifat sementara.

Pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas tentang penggabungan badan usaha yang mencakup faktor pendorong mengapa terjadinya penggabungan, termasuk jenis dan bentuk kombinasi atau penggabungan badan usaha. Semoga bermanfaat.
Penggabungan Bada Usaha, antitrust act adalah, sindikat adalah, bentuk kerjasama joint venture, contoh perusahaan amalgamation, makalah penggabungan usaha, contoh akuisisi horizontal, contoh dari penggabungan badan usaha, macam macam merger, contoh akuisisi horizontal, konsolidasi adalah, macam macam konsentrasi badan usaha, materi penggabungan perusahaan, jenis penggabungan badan usaha, contoh kartel daerah, penggabungan vertikal-integral, pengertian usaha gabungan, cara-cara penggabungan usaha, perbedaan merger dan joint venture, pengertian penggabungan perusahaan, alasan penggabungan usaha, jenis penggabungan badan usaha, manfaat kartel, pengertian concern dan contohnya
Faktor, Jenis, & Bentuk Penggabungan Badan Usaha


Faktor Pendorong Penggabungan Badan Usaha

Beberapa faktor yang mendorong entitas bisnis untuk bergabung termasuk yang berikut:
  1. Pasar terbatas atau tidak sempurna untuk perusahaan kecil, sehingga perusahaan kecil memiliki posisi yang lebih kuat dalam persaingan dengan perusahaan besar.
  2. Untuk mendapatkan bahan baku terus menerus dan berkualitas baik.
  3. Tanggung jawab terbatas dari badan usaha.
  4. Untuk mengurangi persaingan dari perusahaan sejenis.
  5. Ada kebebasan masuk barang dari luar negeri.
  6. Faktor individu, yaitu untuk orang yang perusahaannya kuat, ingin memperkuat lagi dengan menelan perusahaan kecil lainnya (membelinya).

Jenis Kombinasi Merger / Badan Usaha

Kombinasi badan usaha dibagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Kombinasi Vertikal
Kombinasi vertikal adalah kombinasi dari beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda dalam proses produksi suatu produk atau produknya secara berurutan. Misalnya, untuk memproduksi kain ada beberapa badan usaha bergabung seperti petani kapas, pengangkutan kapas, pemintalan, penenunan, dan penyempurnaan kain.

2. Kombinasi Horizontal atau Paralelisasi
Kombinasi ini merupakan kombinasi dari beberapa entitas bisnis yang bekerja pada tingkat yang sama dalam proses produksi barang. Kombinasi horizontal juga memiliki arti lain, yaitu kombinasi dari beberapa entitas bisnis yang memproduksi atau menjual barang yang berbeda.

Misalnya, penggabungan antara pabrik sabun cuci dan pabrik sabun mandi, atau antara pabrik sikat gigi dan pabrik pasta gigi.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha

Bentuk kerjasama atau penggabungan badan usaha termasuk yang berikut:

1. Kepercayaan. Kepercayaan adalah perpaduan dari beberapa badan usaha menjadi perusahaan baru, sehingga kekuatan dan monopoli yang besar diperoleh.

2. Kartel. Kartel adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan meningkatkan keuntungan, meminimalkan kondisi persaingan, dan memperluas atau mendominasi pasar.

3. Merger. Merger adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan bergabung menjadi satu perusahaan baru. Jadi, merger identik dengan kepercayaan.

4. Holding Company. Holding company adalah PT besar yang mengendalikan sebagian besar saham sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikendalikan tetap independen tetapi diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang mengendalikan.

5. Concern. Sebenarnya concern itu sama dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham dari beberapa entitas bisnis. Perbedaannya adalah bahwa perusahaan holidng sering dalam bentuk PT, sedangkan perhatian sering dimiliki oleh individu, yaitu seorang hartawan yang memiliki modal sangat besar.

6. Corner dan Ring. Corner and ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan besar, dengan menguasai pasokan barang untuk mendapatkan monopoli dan menaikkan harga.

7. Syndicat. Syndicat adalah kerjasama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau bekerja pada proses produksi.

8. Joint Venture. Usaha patungan adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk membentuk satu bentuk bisnis bersama dengan modal bersama juga, dengan tujuan mengeksplorasi kekayaan alam dan mendidik para ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

9. Product Sharing. Bagi hasil adalah pembagian hasil antara pihak-pihak tertentu.

10. Waralaba. Waralaba atau franchise adalah sistem bisnis yang tidak menggunakan modalnya sendiri, yang berarti bahwa untuk membuka gerai waralaba, itu cukup untuk menggunakan modal penanam modal lain. Sebuah pembeli waralaba harus memenuhi persyaratan spesifik yang ditetapkan oleh pemilik waralaba (perusahaan waralaba), karena pada pembeli waralaba (franchise) akan menggunakan merek yang sama dengan pemilik waralaba (franchisor) sehingga Anda harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh oleh investor franchise, antara lain, menghindari biaya trial and error, karena sebelumnya telah dikeluarkan oleh pemilik bisnis.

Demikianlah apenjelasan mengenai Penggabungan Badan Usaha yang mencakup faktor pendorong, jenis, dan bentuk-bentuk penggabungan. Semoga apa yang dijelaskan di atas bisa bermanfaat. Terima kasih…