Pengertian Pers ~ Dalam kehidupan mayarakat yang demokratis, keberadaan pers mempunyai peran yang amat penting. Salah satu crii suatu negare demokrasi adalah memiliki kebebasan pers. Masyrakat mampu menggunakan haknya untuk memperoleh informasi, berbicara, dan mengemukakan pendapat sebagai perwujudan keikutsertaan setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui pers. Pers bertindak selaku saluran informasi, opini publik, sarana investigasi, saluran kebijakan publik, dan suatu wahan guan lebih mencerdaskan warga negara. Pers yang bebas di dalam suatu negara demokrasi merupakan pers yang bersifat mendidik dan bertanggung jawab atas kebenaran di dalam hal pemberitaan.

Apakah sebeneranya pers itu? Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan menghadirkan penjelasan singkat mengenai pengertian pers. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

Pengertian Pers Menurut Bahasa dan Istilah


Berdasarkan sejarah bahasanya, kata pers berasal dari bahasa Inggris, yaitu Press, sedangkan menurut bahasa Perancis, yaitu Presse yang berarti tekan atau cetak. Menurut Undang-Undang Pers, istilah pers dibedakan dengan istilah jurnalistik, hubungan kemasyarakat (humas), atau reporter. Jadi, pers merupakan usaha percetakan atau penerbitan, yang mencakup surat kabar, majalah, buku, atau pamflet-pamflet. Pers juga diartikan sebagai usaha pengumpulan dan penyiaran suatu berita lewat surat kabar, majalah, radio, atau televisi.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi. Kegiatan jurnalistik ini dapat dilakukan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronik, maupun jenis media lain yang tersedia.

Berdasarkan aspek kegiatannya, pers bersifat lebih luas dari jurnalisti, humas, atau reporter. Namun, masyarakat memahami pers sebagai salah satu media massa, yaitu usaha percetakan atau penerbitan atau bentuk usahan pengumpulan dan penyiaran berita. Jadi, secara umum pengertian pers dapat dibagi menjadi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas.


  1. Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Oleh karenanya, pers hanya terbatas pada media yang tercetak.
  2. Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film, dan internet.


Semoga artikel Pendidikan Kewarganegaraan di atas tentang Pengertian Pers bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan sobat sekalian. Apabila ada suatu kesalahan baik berupa penulisan maupun isi, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share juga ya sobat. Terima kasih… ^^Maju Terus Pendidikan Indonesia^^ 

Lihat juga:

  1. Fungsi dan Peranan Pers
  2. Kebebasan Pers
  3. Perkembangan Pers di Indonesia