Tarif  Pajak ~ Di Indonesia, penentuan besar kecilnya tarif pajak ditetapkan dalam undang-undang. Karena berbentuk undang-undang, maka dalam menentukan besar kecilnya tarif pajak dan segala hal tentang perpajakan pemerintah harus membahasnya dengan DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Dengan adanya DPR sebagai wakil rakyat, diharapkan tarif pajak yang ditetapkan tidak memberatkan rakyat dan sekaligus dapat ikut menunjang pendapatan negara. Berapakah tarif pajak di Indonesia? Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan mencoba membahas secara lengkap tarif pajak beserta dasar hukumnya. Semoga bemanfaat. Check this out!!!

A. Tarif Pajak

Tarif pajak adalah dasar pembebanan besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak, yang umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Berikut ini adalah macam-macam tarif pajak:

1. Tarif Tetap
Tarif Tetap yaitu tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tetap (tidak berubah). Contoh: pajak meterai atau bea meterai yang tarifnya tetap, yaitu sebesar Rp3.000,- dan Rp6.000,-.

2. Tarif Proporsional
Tarif Proporsional yaitu tarif pajak yang menggunakan persentase tetap terhadap berapa pun jumlah objek pajak sehingga jika dihitung, besarnya pajak akan proporsional (sebanding) dengan besarnya jumlah objek pajak. Contoh: tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah sebesar 0,5% dari berapa pun jumlah objek pajak.

3. Tarif Progresif
Tarif Progresif yaitu tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin bertambah. Contoh: Tarif pajak penghasilan yang ditentukan sebagai berikut:
  • Penghasilan 0 - Rp25.000.000,- tarifnya 5%.
  • Penghasilan di atas Rp25.000.000,- - Rp50.000.000,- tarifnya 10%.
  • Penghasilan di atas Rp50.000.000,- - Rp100.000.000,- tarifnya 15%, dan seterusnya.

4. Tarif Regresif/Degresif
Tarif Regresif/Degresif yaitu tarif pajak yang persentasenya justru semakin menurun jika jumlah objek pajak semakin bertambah. Contoh:
  • Jumlah objek pajak 0 - Rp25.000.000,- tarifnya 15%.
  • Jumlah objek pajak di atas Rp25.000.000,- - Rp50.000.000,- tarifnya 12,5%.
  • Jumlah objek pajak di atas Rp50.000.000,- - Rp100.000.000,- tarifnya 10%, dan seterusnya.

Tarif Pajak


B. Dasar Hukum Pajak

Dalam melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat, pemerintah memiliki dasar hukum yaitu:

1. UUD 1945 pasal 23 A (sesudah diamandemen) yang berbunyi: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
2. Undang-Undang Perpajakan yang sudah disempurnakan (terbaru) terdiri atas:
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini mengatur berbagai ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Semoga penejelasan mengenai Tarif dan Dasar Hukum Pajak di atas bisa menambah pengetahuan Sobat sekalian dan tentunya bermanfaat. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Terima kasih… ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^

Baca juga:

  1. Pengertian Pajak
  2. Fungsi dan Jenis Pajak