Perwakilan Diplomatik ~ Hampir setiap negara yang merdeka dan berdaulat menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya hak perwakilan aktif bagi setiap negara. Hak perwakilan aktif merupakan hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatiknya ke negara lain. Selain itu, setiap negara juga mempunyai hak perwakilan pasif yang artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain. Nah pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas tujuan, tugas dan fungsi perwakilan diplomatik. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Perwakilan diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam hubungan internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada di ibu kota negara penerima. Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik pada suatu negara tertentu biasanya bertempat tinggal di ibu kota negara merupakan satu corps diplomatique. Corps diplomatique biasanya diketuai oleh seorang duta besar yang paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut ”Dean” atau ”Doyen”.

Perwakilan Diplomatik

A. Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik

Menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Auxla Chapella Tahun 1818 (Kongres Achen) pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh beberapa perangkat perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan diplomatik tersebut dibedakan atas beberapa tingkatan seperti berikut ini.

  1. Duta Besar (Ambassador)
    Duta Besar (Ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang menjalin banyak hubungan timbal balik. Duta besar ini diakreditasikan kepada kepala negara.

  2. Duta (Gerzant)
    Duta (Gerzant)adalah wakil diplomatik yang pangkatnya setingkat lebih rendah dari duta besar. Duta diakreditasikan kepada menteri luar negeri. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.

  3. Menteri residen
    Seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempat mereka bertugas.

  4. Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
    Kuasa usaha (Charge d’Affair) adalah perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lainnya. Kuasa usaha dibagi atas kuasa usaha tetap (Charge d’affaires en pied) dan kuasa usaha sementara.

  5. Pejabat Pembantu
    Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh, yang terdiri atas atase pertahanan (perwira militer) dan atase teknis (PNS).

B. Tugas Perwakilan Diplomatik

Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara asing, oleh negara yang mengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu. Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan diplomatik sebagai berikut.

  1. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
  2. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
  3. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
  4. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
  5. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.

C. Fungsi Perwakilan Diplomatik

Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut.

  1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

Terima kasih sudah berkenan membaca artikel tersebut di atas tentang Tingkatan, Fungsi dan Tugas Perwakilan Diplomatik, semoga bisa menambah wawasan Sobat sekalian dan tentunya bermanfaat. Apabila ada suatu kesalahan baik penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share nya ya. ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^